WASPADAI 3 MODUS PENIPUAN KARTU KREDIT
Kartu credit memanglah satu cara pembayaran yang mutakhir dengan tehnologi canggih. Tetapi, bersamaan dengan terwujudnya cara pembayaran yang lebih mutakhir seperti kartu credit, beberapa pelaku kejahatan juga makin kreatif dalam usahanya untuk mengambil duit.
Kesempatan ini, pilihkartu. com sudah merangkum 3 modus penipuan kartu credit. Ketiga modus penipuan kartu credit itu yaitu penipuan berkedok menambahkan limit kartu credit, phishing, serta skimming. Berikut ini kami terangkan satu per satu tentang semasing modus penipuan kartu credit tersebut
Penipuan kartu credit dengan modus menambahkan limit credit card
Sebagian bln. lantas, diberitakan kalau polisi meringkus dua pelaku penipuan kartu credit yang bermoduskan menambahkan limit kartu credit. Dalam menggerakkan aksinya, ke-2 pelaku mengakui sebagai pegawai perusahaan kartu credit. Keduanya beraksi dengan menelepon korban serta tawarkan menambahkan limit kartu credit.
Saat nasabah yakin, pelaku mengatur pertemuan dengan korban untuk mengambil KTP serta kartu credit korban. Agar lebih memberikan keyakinan korban, pelaku memotong kartu credit korban dengan cara segera. Walau sebenarnya kartu yang dipotong bukanlah asli kartu credit korban, hal itu dikerjakan dengan cepat hingga korban tak mengerti.
Sesudah sukses membawa kartu credit korban bersama jati dirinya, pelaku segera memakainya untuk transaksi pembelanjaan serta tarik tunai. Fantastisnya lagi yaitu tiap-tiap kartu credit yang mereka rampas rata-rata mempunyai limit sampai beberapa puluh juta rupiah.
Bila anda menginginkan menambah limit kartu kedit anda, baiknya hubungi segera pihak penyedia kartu credit anda atau tekuni TRIK JITU MENAIKKAN LIMIT KARTU KREDIT.
Phishing
Phishing yaitu aksi peroleh info pribadi nasabah seperti user ID, PIN, nomer rekening bank, serta nomer kartu credit anda dengan cara tak sah. Info utama ini lalu dipakai penipu untuk terhubung rekening, atau lakukan penipuan kartu credit.
Phishing dikerjakan dengan beragam langkah, salah satunya yang paling umum seperti :
Memakai alamat e-mail palsu untuk menyesatkan nasabah. Pelaku profesional juga kerap mencantumkan logo atau merk dagang punya instansi resmi seperti bank atau penerbit kartu. Pemalsuan dikerjakan untuk memohon korban menyerahkan data-data pribadi seperti password, PIN, serta nomer kartu credit.
Bikin website palsu yang sama persis dengan website resmi. Pelaku lalu kirim e-mail yang berisi link ke website palsu itu.
Bikin hyperlink ke situs palsu atau sediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang di kirim.
Untuk hindari phishing, yakinkan tak pernah memberitahu user ID serta PIN pada siapa saja, lantaran pihak Bank sendiri akan tidak pernah bertanya PIN untuk argumen apa pun.
Skimming
Skimming yaitu aksi pencurian data info kartu credit tanpa ada sepengetahuan yang memiliki kartu. Pencurian info ini dengan memakai piranti elektronik kecil penyalin info (skimmer) yang umumnya dipasang pada ATM maupun mesin EDC.
Yang memiliki kartu kerapkali tak sadar bila kartu credit mereka sudah tercuri datanya. Biasanya mereka baru tersadar saat lihat tagihan yang membengkak walau sebenarnya tak lakukan transaksi yang terlalu berlebih dengan kartu credit yang dipunyai.
Ketiga modus penipuan kartu credit diatas, pantas di ketahui oleh beberapa pemegang kartu. Cara pembayaran yang makin mutakhir meskipun sudah diperlengkapi dengan system keamanan berteknologi canggih tak menanggung 100% kartu credit anda terproteksi. Mesti ada usaha mencegah dari segi yang memiliki kartu credit agar terlepas dari modus penipuan kartu credit.
Jumat, 03 Februari 2017
CROSS BORDER FEE, BIAYA TAK TERLIHAT YANG MUNCUL DI LEMBAR TAGIHAN
CROSS BORDER FEE, BIAYA TAK TERLIHAT YANG MUNCUL DI LEMBAR TAGIHAN
Apakah itu cross border fee??
Transaksi e-commerce ada pada lingkup global. Didunia global, menyebar beragam merchant on-line yang jual product mereka pada pelanggan asing. Saat jual pada beberapa pelanggan, merchant on-line bakal di beri pemberitahuan tentang cost yang dipakai untuk sistem transaksi itu. Berikut yang dikatakan sebagai cross border fee.
Dahulunya, pemrosesan transaksi kartu credit tak di pengaruhi oleh tempat si pemegang kartu. Namun itu yaitu bebrapa saat sebelumnya e-commerce menyeruak. Walau demikian, Visa serta MasterCard saat ini bisa menilainya cross border fee lewat processor pada kartu credit, hingga kapanpun Anda lakukan transaksi diluar negeri, processor credit card Anda pastinya akan menyerap cross border fee yang ditaksir oleh merk kartu credit, atau meneruskannya segera ke merchant.
Lalu, saat Anda lihat billing statement diakhir bln., Anda kaget lantaran disana tercantum cross border fee (dalam sebagian masalah ada yang dikatakan sebagai foreign transaction fee), sesaat Anda sekalipun tak tahu apa yang disebut dengan cross border fee.
Baca juga : Membuat perlindungan Kartu Credit Anda dari Bahaya Pencurian
Bagaimana cross border fee dapat diberlakukan?
Saat satu transaksi kartu credit diolah, jadi Visa serta MasterCard bakal lihat kedalam 2 hal, yaitu :
Negara mana kartu credit itu di keluarkan? Contoh : Anda yaitu pemegang kartu credit HSBC yang di keluarkan oleh bank HSBC Indonesia.
Di negara manakah account merchant on-line itu di keluarkan? Saat Anda mendaftarkan account merchant Anda, Anda mesti mencantumkan alamat merchant. Ini untuk memastikan dimana basis merchant on-line Anda. Umpamanya, merchant ada di Singapura.
Dari kondisi diatas, bertempat asal kartu credit HSBC yaitu Indonesia serta dipakai untuk belanja di merchant on-line yang ada di Singapura, jadi transaksi ini dimaksud menyeberangi garis (batas negara), hingga dipakailah cross border fee.
Berapakah besar cost cross border fee?
Besar cross border fee tergantung dari mata duit dimana transaksi diolah. Bila merchant jual product pada pelanggan internasional di mata duit pelanggan, jadi cross border fee nya sebesar 0. 80%.
Namun, bila merchant jual produknya pada pelanggan internasional di mata duit terkecuali mata duit lokal pelanggan itu, jadi cross border fee nya ialah 0. 40%.
Baca juga : 4 Panduan untuk Bebas dari Hutang Kartu Credit
Adakah langkah hindari cross border fee?
Satu langkah untuk hindari cross border fee ini, yakni dengan memakai bank penerbit kartu credit yang mensupport pemrosesan-multi-mata duit, atau mengarahkan pelanggan merchant untuk beli product lewat distributor lokal product merchant itu.
Pembaca setia pilihkartu. com, sebelumnya bertransaksi on-line, check kembali kartu credit Anda apakah memberlakukan cross border fee ini, atau Anda dapat bertanya hal semacam ini pada customer service penerbit kartu credit Anda.? Mudah-mudahan info ini menolong ^^.
Apakah itu cross border fee??
Transaksi e-commerce ada pada lingkup global. Didunia global, menyebar beragam merchant on-line yang jual product mereka pada pelanggan asing. Saat jual pada beberapa pelanggan, merchant on-line bakal di beri pemberitahuan tentang cost yang dipakai untuk sistem transaksi itu. Berikut yang dikatakan sebagai cross border fee.
Dahulunya, pemrosesan transaksi kartu credit tak di pengaruhi oleh tempat si pemegang kartu. Namun itu yaitu bebrapa saat sebelumnya e-commerce menyeruak. Walau demikian, Visa serta MasterCard saat ini bisa menilainya cross border fee lewat processor pada kartu credit, hingga kapanpun Anda lakukan transaksi diluar negeri, processor credit card Anda pastinya akan menyerap cross border fee yang ditaksir oleh merk kartu credit, atau meneruskannya segera ke merchant.
Lalu, saat Anda lihat billing statement diakhir bln., Anda kaget lantaran disana tercantum cross border fee (dalam sebagian masalah ada yang dikatakan sebagai foreign transaction fee), sesaat Anda sekalipun tak tahu apa yang disebut dengan cross border fee.
Baca juga : Membuat perlindungan Kartu Credit Anda dari Bahaya Pencurian
Bagaimana cross border fee dapat diberlakukan?
Saat satu transaksi kartu credit diolah, jadi Visa serta MasterCard bakal lihat kedalam 2 hal, yaitu :
Negara mana kartu credit itu di keluarkan? Contoh : Anda yaitu pemegang kartu credit HSBC yang di keluarkan oleh bank HSBC Indonesia.
Di negara manakah account merchant on-line itu di keluarkan? Saat Anda mendaftarkan account merchant Anda, Anda mesti mencantumkan alamat merchant. Ini untuk memastikan dimana basis merchant on-line Anda. Umpamanya, merchant ada di Singapura.
Dari kondisi diatas, bertempat asal kartu credit HSBC yaitu Indonesia serta dipakai untuk belanja di merchant on-line yang ada di Singapura, jadi transaksi ini dimaksud menyeberangi garis (batas negara), hingga dipakailah cross border fee.
Berapakah besar cost cross border fee?
Besar cross border fee tergantung dari mata duit dimana transaksi diolah. Bila merchant jual product pada pelanggan internasional di mata duit pelanggan, jadi cross border fee nya sebesar 0. 80%.
Namun, bila merchant jual produknya pada pelanggan internasional di mata duit terkecuali mata duit lokal pelanggan itu, jadi cross border fee nya ialah 0. 40%.
Baca juga : 4 Panduan untuk Bebas dari Hutang Kartu Credit
Adakah langkah hindari cross border fee?
Satu langkah untuk hindari cross border fee ini, yakni dengan memakai bank penerbit kartu credit yang mensupport pemrosesan-multi-mata duit, atau mengarahkan pelanggan merchant untuk beli product lewat distributor lokal product merchant itu.
Pembaca setia pilihkartu. com, sebelumnya bertransaksi on-line, check kembali kartu credit Anda apakah memberlakukan cross border fee ini, atau Anda dapat bertanya hal semacam ini pada customer service penerbit kartu credit Anda.? Mudah-mudahan info ini menolong ^^.
BIAYA SURCHARGE KARTU KREDIT, BIAYA APA LAGI SIH?
BIAYA SURCHARGE KARTU KREDIT, BIAYA APA LAGI SIH?
Sesudah tempo hari pilihkartu. com membahas mengenai ada cross border fee atau cost transaksi lintas negara, saat ini mari kita berpindah ke satu lagi cost yang mungkin nampak saat Anda bertransaksi memakai kartu credit.
Cost ini kerap dimaksud dengan cost surcharge kartu credit. Lantas apa sih pengertian cost surcharge kartu credit ini?
Cost surcharge kartu credit adalah cost yang dipakai pada pemegang kartu saat bertransaksi memakai kartu creditnya di merchant. Akar dari lahirnya cost surcharge kartu credit, yakni dari jalinan pihak merchant dengan penerbit kartu credit. Mudahnya, mari kita saksikan simulasi di bawah ini :
Pihak penerbit kartu credit lakukan kerja sama juga dengan pihak merchant dalam soal penyediaan system pembayaran transaksi yang aman, gampang, cepat, serta terpercaya (digital payment). Walau demikian, service oleh pihak bank pada merchant ini tak gratis. Asumsinya, pihak penerbit kartu credit bakal memperoleh sebagian % keuntungan dari merchant, atas hubungan kerja penyediaan system digital payment ini.
Baca juga : Tercekik Cost Tarik Tunai Kartu Credit
Besar surcharge yang dibebankan oleh pihak penerbit kartu credit pada pihak merchant sejumlah 3%, hingga bila dalam satu hari satu merchant mengolah transaksi dengan kartu credit A sejumlah 100 juta, jadi keuntungan yang didapat oleh penerbit kartu credit dari transaksi ini yaitu sebesar 3 juta. Itu baru 1 merchant, Anda dapat memikirkan berapakah keuntungan yang masuk ke kantong penerbit kartu credit, bila ada beberapa ribu merchant yang bekerja bersama.
Di segi lain, ada keengganan dari pihak merchant pada kondisi yang sekian itu. Bila pihak merchant menampik membayar surcharge, pihak penerbit kartu credit mungkin mengambil keputusan jalinan kerja sama serta menarik mesin EDC dari merchant. Namun, bila penerbit kartu credit memutus jalinan kerja sama, pasti mereka bakal kehilangan sumber pendapatan dari merchant itu.
Oleh karena itu, agar jalinan merchant-penerbit kartu credit ini tetaplah terbangun, jadi pihak merchant sangat terpaksa membebankan cost surcharge pada pemegang kartu credit. Memanglah terdengar merugikan pemegang kartu credit, walau demikian pihak merchant bakal memberitahu pada Anda tentang ada surcharge sebesar 3% saat Anda bakal membayar memakai kartu credit. Disini, Anda mungkin menampik atau menerimanya.
Baca juga : Hanya Modal Kartu Credit, Dapat Investasi?
Sebenarnya, ada surcharge pada pemegang kartu credit sudah dilarang oleh Bank Indonesia dalam ketentuannya No. 11/11/PBI/2009 yang berisi menyatakan kalau penerbit kartu credit harus hentikan hubungan kerja dengan toko yang merugikan pemegang kartu credit ataupun penerbit kartu credit.
Praktik inginaan cost surcharge kartu credit oleh merchant pada pemegang kartu credit dinilai merugikan, hingga pihak pemegang kartu credit bisa saja ajukan klaim pada pihak penerbit kartu credit. Ada cara-cara untuk menghindarinya, yaitu bertransaksi di merchant yg tidak memberlakukan surcharge pada pemegang kartu credit. Ke-2, pisahkan nominal transaksi yang sebenarnya dengan nominal surcharge-nya, Anda dapat membuatnya sebagai bukti untuk ajukan klaim itu ke pihak penerbit kartu credit.
Sekian mudah-mudahan info diatas menolong ya sahabat pilihkartu. com, walau sekian, janganlah takut serta sangsi untuk mempunyai kartu credit, lantaran sejatinya ada banyak faedah lainnya yang dapat Anda bisa dari kartu credit. Yuk, semangat apply^^!
Sesudah tempo hari pilihkartu. com membahas mengenai ada cross border fee atau cost transaksi lintas negara, saat ini mari kita berpindah ke satu lagi cost yang mungkin nampak saat Anda bertransaksi memakai kartu credit.
Cost ini kerap dimaksud dengan cost surcharge kartu credit. Lantas apa sih pengertian cost surcharge kartu credit ini?
Cost surcharge kartu credit adalah cost yang dipakai pada pemegang kartu saat bertransaksi memakai kartu creditnya di merchant. Akar dari lahirnya cost surcharge kartu credit, yakni dari jalinan pihak merchant dengan penerbit kartu credit. Mudahnya, mari kita saksikan simulasi di bawah ini :
Pihak penerbit kartu credit lakukan kerja sama juga dengan pihak merchant dalam soal penyediaan system pembayaran transaksi yang aman, gampang, cepat, serta terpercaya (digital payment). Walau demikian, service oleh pihak bank pada merchant ini tak gratis. Asumsinya, pihak penerbit kartu credit bakal memperoleh sebagian % keuntungan dari merchant, atas hubungan kerja penyediaan system digital payment ini.
Baca juga : Tercekik Cost Tarik Tunai Kartu Credit
Besar surcharge yang dibebankan oleh pihak penerbit kartu credit pada pihak merchant sejumlah 3%, hingga bila dalam satu hari satu merchant mengolah transaksi dengan kartu credit A sejumlah 100 juta, jadi keuntungan yang didapat oleh penerbit kartu credit dari transaksi ini yaitu sebesar 3 juta. Itu baru 1 merchant, Anda dapat memikirkan berapakah keuntungan yang masuk ke kantong penerbit kartu credit, bila ada beberapa ribu merchant yang bekerja bersama.
Di segi lain, ada keengganan dari pihak merchant pada kondisi yang sekian itu. Bila pihak merchant menampik membayar surcharge, pihak penerbit kartu credit mungkin mengambil keputusan jalinan kerja sama serta menarik mesin EDC dari merchant. Namun, bila penerbit kartu credit memutus jalinan kerja sama, pasti mereka bakal kehilangan sumber pendapatan dari merchant itu.
Oleh karena itu, agar jalinan merchant-penerbit kartu credit ini tetaplah terbangun, jadi pihak merchant sangat terpaksa membebankan cost surcharge pada pemegang kartu credit. Memanglah terdengar merugikan pemegang kartu credit, walau demikian pihak merchant bakal memberitahu pada Anda tentang ada surcharge sebesar 3% saat Anda bakal membayar memakai kartu credit. Disini, Anda mungkin menampik atau menerimanya.
Baca juga : Hanya Modal Kartu Credit, Dapat Investasi?
Sebenarnya, ada surcharge pada pemegang kartu credit sudah dilarang oleh Bank Indonesia dalam ketentuannya No. 11/11/PBI/2009 yang berisi menyatakan kalau penerbit kartu credit harus hentikan hubungan kerja dengan toko yang merugikan pemegang kartu credit ataupun penerbit kartu credit.
Praktik inginaan cost surcharge kartu credit oleh merchant pada pemegang kartu credit dinilai merugikan, hingga pihak pemegang kartu credit bisa saja ajukan klaim pada pihak penerbit kartu credit. Ada cara-cara untuk menghindarinya, yaitu bertransaksi di merchant yg tidak memberlakukan surcharge pada pemegang kartu credit. Ke-2, pisahkan nominal transaksi yang sebenarnya dengan nominal surcharge-nya, Anda dapat membuatnya sebagai bukti untuk ajukan klaim itu ke pihak penerbit kartu credit.
Sekian mudah-mudahan info diatas menolong ya sahabat pilihkartu. com, walau sekian, janganlah takut serta sangsi untuk mempunyai kartu credit, lantaran sejatinya ada banyak faedah lainnya yang dapat Anda bisa dari kartu credit. Yuk, semangat apply^^!
Langganan:
Postingan (Atom)