Jumat, 03 Februari 2017

BIAYA SURCHARGE KARTU KREDIT, BIAYA APA LAGI SIH?

BIAYA SURCHARGE KARTU KREDIT, BIAYA APA LAGI SIH?

Sesudah tempo hari pilihkartu. com membahas mengenai ada cross border fee atau cost transaksi lintas negara, saat ini mari kita berpindah ke satu lagi cost yang mungkin nampak saat Anda bertransaksi memakai kartu credit.

Cost ini kerap dimaksud dengan cost surcharge kartu credit. Lantas apa sih pengertian cost surcharge kartu credit ini?

Cost surcharge kartu credit adalah cost yang dipakai pada pemegang kartu saat bertransaksi memakai kartu creditnya di merchant. Akar dari lahirnya cost surcharge kartu credit, yakni dari jalinan pihak merchant dengan penerbit kartu credit. Mudahnya, mari kita saksikan simulasi di bawah ini :

Pihak penerbit kartu credit lakukan kerja sama juga dengan pihak merchant dalam soal penyediaan system pembayaran transaksi yang aman, gampang, cepat, serta terpercaya (digital payment). Walau demikian, service oleh pihak bank pada merchant ini tak gratis. Asumsinya, pihak penerbit kartu credit bakal memperoleh sebagian % keuntungan dari merchant, atas hubungan kerja penyediaan system digital payment ini.



Baca juga : Tercekik Cost Tarik Tunai Kartu Credit


Besar surcharge yang dibebankan oleh pihak penerbit kartu credit pada pihak merchant sejumlah 3%, hingga bila dalam satu hari satu merchant mengolah transaksi dengan kartu credit A sejumlah 100 juta, jadi keuntungan yang didapat oleh penerbit kartu credit dari transaksi ini yaitu sebesar 3 juta. Itu baru 1 merchant, Anda dapat memikirkan berapakah keuntungan yang masuk ke kantong penerbit kartu credit, bila ada beberapa ribu merchant yang bekerja bersama.

Di segi lain, ada keengganan dari pihak merchant pada kondisi yang sekian itu. Bila pihak merchant menampik membayar surcharge, pihak penerbit kartu credit mungkin mengambil keputusan jalinan kerja sama serta menarik mesin EDC dari merchant. Namun, bila penerbit kartu credit memutus jalinan kerja sama, pasti mereka bakal kehilangan sumber pendapatan dari merchant itu.

Oleh karena itu, agar jalinan merchant-penerbit kartu credit ini tetaplah terbangun, jadi pihak merchant sangat terpaksa membebankan cost surcharge pada pemegang kartu credit. Memanglah terdengar merugikan pemegang kartu credit, walau demikian pihak merchant bakal memberitahu pada Anda tentang ada surcharge sebesar 3% saat Anda bakal membayar memakai kartu credit. Disini, Anda mungkin menampik atau menerimanya.



Baca juga : Hanya Modal Kartu Credit, Dapat Investasi?


Sebenarnya, ada surcharge pada pemegang kartu credit sudah dilarang oleh Bank Indonesia dalam ketentuannya No. 11/11/PBI/2009 yang berisi menyatakan kalau penerbit kartu credit harus hentikan hubungan kerja dengan toko yang merugikan pemegang kartu credit ataupun penerbit kartu credit.

Praktik inginaan cost surcharge kartu credit oleh merchant pada pemegang kartu credit dinilai merugikan, hingga pihak pemegang kartu credit bisa saja ajukan klaim pada pihak penerbit kartu credit. Ada cara-cara untuk menghindarinya, yaitu bertransaksi di merchant yg tidak memberlakukan surcharge pada pemegang kartu credit. Ke-2, pisahkan nominal transaksi yang sebenarnya dengan nominal surcharge-nya, Anda dapat membuatnya sebagai bukti untuk ajukan klaim itu ke pihak penerbit kartu credit.

Sekian mudah-mudahan info diatas menolong ya sahabat pilihkartu. com, walau sekian, janganlah takut serta sangsi untuk mempunyai kartu credit, lantaran sejatinya ada banyak faedah lainnya yang dapat Anda bisa dari kartu credit. Yuk, semangat apply^^!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar